Megapolitan.co – Polisi mengamankan enam orang warga yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol di balai desa kawasan Bukit Lintang, Desa Puput, Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis, 8 Oktober 2026 malam.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota Polsek Jebus yang menerima laporan warga, mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan membawa keenam orang tersebut guna menjalani pendataan.

Petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan agar tak mengulangi perbuatan serupa, terutama di fasilitas umum. Mereka juga diingatkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kamtibmas.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

“Polres Bangka Barat siap merespons setiap pengaduan masyarakat. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai kondisi di lapangan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Yos, Jumat (9/10/2026).

Yos menambahkan, pemanfaatan fasilitas umum perlu memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk menjaga perilaku serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kepolisian juga mengharapkan partisipasi warga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di wilayah Bangka Barat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” imbuh Yos.

 

Megapolitandotco
Editor