Megapolitan.co – Pembukaan kembali rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri perbankan.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai keputusan Bank Mandiri membuka kembali rekening tersebut tidak lahir dari intervensi OJK.
Menurutnya, langkah itu lebih merupakan dampak dari tekanan publik setelah pemblokiran rekening Supriyono menjadi perhatian.
Uchok juga menilai respons OJK dalam persoalan tersebut berjalan lamban. Padahal, sebagai lembaga pengawas perbankan, OJK dinilai memiliki kewenangan untuk memastikan setiap kebijakan bank terhadap nasabah dilakukan sesuai aturan.
Menurutnya, keputusan Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, yang akhirnya meminta maaf dan membuka kembali rekening Supriyono menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur yang sebelumnya dijalankan pihak bank.
“Dibukanya rekening Saudara Botok bukan karena intervensi OJK. Dalam hal ini, OJK terlihat mandul dan tidak menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengawasi Bank Mandiri yang bertindak sewenang-wenang kepada nasabah,” tegas Uchok dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026)
Uchok menilai sikap OJK yang hanya berpangku tangan ketika polemik berlangsung dapat mencederai rasa keadilan bagi nasabah. Ia pun meminta OJK mengambil langkah lebih konkret dengan memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi Bank Mandiri.
Menurut CBA, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban secara transparan atas kebijakan pemblokiran rekening Supriyono. Langkah itu juga dinilai penting untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan pihak bank telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa lembaganya tengah mendalami kasus ini.
Pihak OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan menindaklanjuti sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
CBA berharap OJK tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti setelah rekening Supriyono kembali dibuka.
OJK diminta membuktikan peran dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas independen agar perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional tidak terganggu.
Tinggalkan Balasan