Megapolitan.co – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyiapkan laporan ketiga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Laporan lanjutan tersebut disiapkan untuk memenuhi permintaan penyidik KPK mengenai tambahan bukti pendukung atas aduan sebelumnya.
KAKI berencana kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi dan pengembangan ruas tol. Organisasi ini menilai penguatan bukti diperlukan agar persoalan yang dilaporkan dapat didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal KAKI, M Anshor Mu’min, membenarkan rencana penyampaian laporan ketiga tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas sesuai kebutuhan yang disampaikan KPK.
“Kita sudah melapor dua kali ke KPK, dan KPK meminta tambahan bukti, dan kita akan datang lagi ketiga kali untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” ujar Anshor, Selasa (13/10/2026).
Aduan tersebut berfokus pada perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit beserta proyek pengembangan ruas jalan tol terkait. KAKI mendalami sejumlah aspek, mulai dari persoalan regulasi dalam perpanjangan konsesi hingga pelaksanaan pengembangan proyek.
Anshor menjelaskan, laporan berikutnya akan dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung yang lebih mendalam. Sejumlah materi yang disiapkan meliputi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, analisis arus kas atau cash flow, serta dokumen administratif mengenai amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada 2020.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah temuan BPK terkait pengembangan ruas Tol Ancol Timur–Pluit. Dalam audit sebelumnya, BPK menyoroti penambahan lingkup investasi yang disebut diberikan secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang terbuka.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang ditelaah KAKI untuk memperkuat laporan kepada KPK. Organisasi itu juga menyoroti potensi dampak terhadap keuangan negara, termasuk pendapatan bunga yang tidak diperoleh dan keterlambatan pengembalian aset kepada pemerintah.
KAKI berpandangan, dokumen tambahan diperlukan agar dugaan penyimpangan yang dilaporkan memiliki landasan bukti yang memadai untuk ditindaklanjuti. Karena itu, laporan ketiga tidak hanya dimaksudkan untuk melengkapi administrasi, tetapi juga mendorong pendalaman substansi persoalan konsesi jalan tol tersebut.
Anshor menegaskan, penyerahan bukti tambahan merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi penanganan dugaan perkara korupsi. KAKI berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai kewenangan KPK, terutama dalam upaya melindungi aset negara.
Kejagung Juga Didesak Mengusut Dugaan Penyimpangan Konsesi Tol CMNP
Di sisi lain, Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi dan pengembangan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejagung. Sejumlah hal yang menjadi sorotan antara lain klaim pendanaan financial close yang dipertanyakan serta kenaikan estimasi biaya konstruksi sebesar Rp1,59 triliun dibandingkan evaluasi awal.
Uchok meminta Kejagung menelusuri dugaan penyimpangan secara transparan dan menyeluruh, tanpa membedakan kedudukan maupun hubungan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Laporan CBA ini menjadi uji nyali bagi Kejagung untuk berani membuka penyelidikan atas konsesi jalan tol ini, meskipun prosesnya harus berhadapan dengan pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” tegas Uchok, Senin, 12 Oktober 2026.
Tinggalkan Balasan