Megapolitan.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Polres Cilegon sepakat untuk membatasi jam operasional truk tambang di jalur Cilegon–Serang sebagai langkah konkret mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan industri.
Kebijakan pembatasan ini menjadi respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi, terutama di kawasan Bojonegara dan Pulo Ampel yang padat dengan aktivitas kendaraan berat.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik kemacetan yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini rapat menindaklanjuti, mengevaluasi yang ramai sekitar Bojonegara, polemik kemacetan dan melonjaknya kendaraan,” kata Robinsar seusai rapat, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, jam operasional truk tambang dibatasi untuk mencegah kepadatan di jam-jam sibuk masyarakat berangkat dan pulang kerja.
“Kita melakukan jam operasional untuk larangan ketika jam 6 pagi sampai jam 9 pagi. Sementara sore dari jam 4 sore sampai 7 malam,” sambungnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menilai pengaturan jam operasional ini penting agar seluruh kepentingan pengguna jalan, termasuk pelaku usaha, tetap dapat berjalan seimbang tanpa menimbulkan gangguan di lapangan.
“Hal ini harus dilakukan supaya semua kepentingan pengguna jalan tidak terganggu dengan adanya aktivitas kendaraan-kendaraan dan kepentingan usaha, dan bisa diatur dengan baik. Jadi semua kepentingan ini harus kita wadahi,” ucapnya.
Ia menambahkan, penerapan aturan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah administrasi Kota Cilegon maupun sebagian Kabupaten Serang yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon.
“Bagaimanapun juga harus membuat suatu tata aturan tertib supaya Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang yang masuk wilayah hukum Kota Cilegon itu bisa terwadahi dengan baik, sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas,” terangnya.
Lebih lanjut, Martua menjelaskan bahwa aturan mengenai jam operasional truk tambang memang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang lalu lintas, sehingga kesepakatan bersama menjadi dasar pelaksanaannya di lapangan.
“Berbicara masalah aturan, pidana maupun administratif harus tertulis di undang-undang. Masalah jam operasional alat angkut itu tidak diatur di undang-undang lalu lintas,” katanya.
“Jadi harus kita lihat dulu, kalau ada melakukan pelanggaran dari kesepakatan bersama tentu kita akan tegur secara lisan. Kemudian kalau tidak mengindahkan kita tegur secara tertulis,” sambungnya.
Menanggapi isu yang beredar bahwa kemacetan disebabkan penutupan sementara sejumlah tambang di wilayah Jawa Barat, Kapolres menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang saya ngga dapat informasi seperti itu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan