Megapolitan.co – Rumah dinas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kini banyak disorot sejumlah kalangan. Hal ini dikarenakan rumah tersebut diduga rumah pribadi Tri Adhianto yang kemudian disewa oleh Pemkot Bekasi untuk dijadikan rumah dinas bagi Tri Adhianto dan keluarganya.

Menurut Praktisi Hukum, Bambang Sunaryo mengatakan, perbuatan Tri Adhianto yang diduga menyewakan rumah pribadi menjadi rumah dinas merupakan perbuatan keliru. Bahkan, ia tidak segan menyebut perbuatan itu sebagai pelanggaran etika dan hukum.

Ia lantas menjelaskan, secara etik tidak sepantasnya sebagai kepala daerah, Tri mengambil keuntungan pribadi dengan menyewakan rumah yang diduga miliknya sebagai rumah dinas. Sehingga ia menangkap adanya kesan aji mumpung dalam kasus ini.

“Pantas kalau dia disebut sebagai pengusaha, karena semuanya diusahakan. Jelas secara moral dan etika tidak pantas sebagai pamong atau abdi masyarakat,” kata dia, melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.

Kemudian dari sisi hukum, apa yang Tri lakukan jelas telah melanggar hukum lebih tepatnya Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Mengingat dari perbuatannya tersebut, ia mendapatkan keuntungan yakni berupa uang sewa atas properti yang disewakannya kepada Pemkot Bekasi.

“Jika benar rumah dinas yang ditempati Tri Adhianto merupakan rumah pribadi yang disewakan kepada Pemkot Bekasi maka ini bisa dikategorikan manipulasi. Ini sama saja dengan korupsi uang negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi” kata dia.

Bambang juga menyoroti biaya sewa rumah dinas yang ditengarai nilainya fantastis bisa mencapai ratusan juta. Ia menyebut hal itu di luar batas wajar karena secara langsung telah melukai hati masyarakat kecil dan kaum miskin di Kota Bekasi. Bahkan ia tidak segan menuding Tri Adhianto tidak memiliki rasa empati kepada warga yang saat ini tengah hidup susah.

“Harus berempati lah pejabat negara’ yang dipilih oleh masyarakat harus mementingkan kepentingan warganya bukan keluarga nya. Hidup mewah
tidak sesuai dengan visi misi saat kampanye mencalonkan diri sebagai wali kota bahkan melanggar sumpah janji sebagai pejabat negara,” singgung Bambang.

Bambang lalu mendesak agar biaya sewa rumah dinas dihapuskan. Karena bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran dan juga menjadi beban keuangan daerah.

“Harus dihapuskan. Karena semangat saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah berarti harus mampu secara finansial dan tidak membebani negara atau daerah,” pungkasnya.