Megapolitan.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial HA diamankan setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (7/10) malam. Petugas lebih dulu mengamankan seorang pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang.

“Awalnya, Kami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan DP. Kepada petugas, DP mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial HA yang dititipkan kepadanya.

Bermodalkan informasi itu, tim kepolisian kemudian bekerja sama dengan DP untuk menjebak pelaku. “Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, Sdr HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Wiwin.

Dari tangan HA, polisi menyita barang bukti sebanyak 9.130 butir Tramadol, 3.373 butir Hexymer, uang tunai Rp20 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan, HA mengakui sebagian besar obat keras tersebut miliknya, sementara sebagian lainnya milik seseorang berinisial LA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sdr HA mengaku mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari Sdr LA seharga Rp6 juta. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Wiwin.

Transaksi pembelian disebut dilakukan di kantin kampus Universitas Bina Bangsa, Kota Serang, tempat tersangka biasa beraktivitas.

Akibat perbuatannya, HA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tutupnya.

megapolitanco
Editor