Megapolitan.co – Aset-aset mencurigakan hasil pusaran skandal korupsi tambang timah senilai Rp 300 triliun di Bangka Belitung, kembali disorot publik. Salah satu yang mencuat adalah Hotel Sabrina di jantung Kota Pangkalpinang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hotel yang sebelumnya sempat mangkrak itu kini beroperasi kembali, namun di bawah kendali sosok misterius berinisial WHN.

Ia dikenal sebagai pemilik CV Ben Sahab (BS), perusahaan mitra pelaksana SPK ponton isap produksi (PIP) milik PT Timah Tbk di laut Belo serta di beberapa titik tambang darat Bangka dan Belitung.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa WHN bukan sekadar pengusaha lokal biasa. Ia diduga merupakan orang kepercayaan Thamron alias Aon, terpidana dalam skandal mega korupsi timah yang dijuluki publik sebagai “elang tambang” karena kekuasaan dan jejaring bisnis ilegalnya yang luas.

“WHN sering dipinjam namanya untuk membeli aset. Salah satunya Hotel Sabrina. Diduga uangnya dari hasil cuci uang Aon,” ungkap seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Senin, 21 Juli 2025.

Isu keterlibatan Hotel Sabrina dalam jaringan pencucian uang menguat setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah WHN di Jalan Balai, Taman Sari, Pangkalpinang, pada Kamis (7/12/2023). Selama hampir empat jam penggeledahan, tim penyidik menyita satu koper dan dua dus berisi dokumen yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas tambang ilegal oleh CV BS.

Empat mobil Toyota Innova Reborn membawa penyidik dan barang bukti meninggalkan lokasi tanpa satu pun pernyataan resmi. Keheningan ini justru memantik spekulasi lebih jauh soal keterlibatan WHN dalam skema pencucian uang.

“Dulu rumah WHN juga sempat digeledah akhir tahun lalu, awal-awal kasus ini mencuat. Tapi sekarang tampaknya penyidik mengembangkan ke aset-aset lain seperti hotel,” tambah sumber lainnya.

Sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari rumah, lahan, hingga hotel, disebut sengaja dibeli atas nama WHN untuk menyamarkan jejak uang haram dari praktik korupsi yang melibatkan berbagai aktor bisnis dan birokrasi.

Sabrina, Properti atau Bukti Kejahatan?

Hotel Sabrina yang terletak persis di samping Alun-alun Taman Merdeka kini berubah menjadi simbol kegelisahan warga Pangkalpinang. Apakah hotel tersebut benar-benar dibeli sebagai bentuk investasi legal, ataukah merupakan bagian dari strategi pencucian uang dalam skandal tambang terbesar di Indonesia?

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan dokumen di rumah WHN maupun status hukum atas Hotel Sabrina. Namun tekanan publik agar lembaga penegak hukum bergerak cepat dan transparan kian membesar.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku utama di tingkat nasional telah bergulir. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Thamron alias Aon, ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Jika tidak dibayar, ia akan menghadapi tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Tiga terdakwa lain, Achmad Albani (GM Operasional), Hasan Tjhie (Direktur Utama), dan Kwan Yung alias Buyung (pengepul timah), masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah dan bekerja sama dengan BUMN tanpa studi kelayakan.

Ujian Nyata Bagi Penegakan Hukum

Skandal timah ini bukan hanya soal kerugian negara. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Kini, fokus publik tak lagi hanya pada vonis pengadilan, melainkan juga pada langkah-langkah serius untuk menelusuri, membekukan, dan menyita aset-aset hasil kejahatan.

Masyarakat Bangka Belitung terus menanti: akankah Hotel Sabrina menjadi bukti lanjutan dari praktik pencucian uang berjamaah yang merusak sistem dan lingkungan selama bertahun-tahun? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak skandal tambang sebelumnya?

megapolitanco
Editor